BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Seorang ibu rumah tangga berinisial PA, nyaris menjadi pesakitan, setelah ditangkap petugas Polsekta Kotapinang dalam perkara peredaran narkona jenis sabu.
Wanita 51 tahun itu dituduh memasok sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotapinang, saat menjenguk BS, putranya yang kini menjalani hukuman terkait perkara narkoba.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 3 hari, akhirnya terungkap. Perempuan yang berdomisili di Jalan Simarkaluan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara itu, merupakan korban penjebakan putranya sendiri.
Dari hasil penyelidikan polisi, kasus ini bermula pada Ahad sore, 1 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, ketika kediaman PA didatangi seorang pria berinisial R mengaku teman putranya di Lapas Kotapinang yang baru bebas menjalani hukuman.
Ketika itu, pria tersebut menitipkan satu plastik berisi jus alpukat untuk diserahkan kepada BS yang masih menjalani hukuman di dalam lapas. Penyerahan makanan itu disaksikan PS (51), suami PA yang merupakan ayah kandung BS. Setelah menitipkan, lalu R meninggalkan kediaman mereka.
Tanpa ada rasa curiga, pasangan suami istri itu lantas berangkat ke lapas untuk menjenguk putranya sambil menenteng jus pemberian R. Jus itu lantas mereka serahkan bersama bekal untuk anaknya seperti pakaian ganti dan makanan lainnya.
Usai menyerahkan semua bawaan, pasutri itu lantas pulang. Namun sekitar pukul 17.00 WIB, pihak lapas menelepon mereka dan meminta keduanya kembali ke lapas.
Setelah tiba, mereka dibawa masuk ke ruangan yang didalamnya sudah hadir petugas Polsek Kotapinang. Ternyata, hal itu berkaitan dengan kecurigaan petugas lapas atas jus yang mereka bawa untuk putranya.
Dengan disaksikan aparat, lalu jus itu diperiksa. Hasilnya, di dalam jus ditemukan satu plastik klip berlakban kuning berisi sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu membenarkan, pada Senin, 2 Mei 2022 lalu, pihaknya telah menerima limpahan perkara ini dari Polsek Kotapinang.
“Pada Selasa, 3 Mei 2022, kita telah telah melakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kotapinang dan dia mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah sabu pesanan dia seberat 1,5 gram yang dibelinya dari R seharga Rp1 juta dan dia (BS) yang menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R,” papar Martualesi kepada wartawan, Kamis (5/5/2022)
Lebih lanjut dikatakan Martualesi, dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, serta berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi serta hasil cek urin terhadap PA negatif mengandung narkotika, diputuskab tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kotapinang yang sebelumnya telah divonis 4 tahun 6 bulan penjara sejak tahun 2021 dalam perkara narkotika.
“Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mensrea) dan terhadap pasangan yang mempunyai 4 orang anak dan 2 cucu dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buron selepas pengamanan Idul Fitri 1443H,” tegasnya.
Untuk itu, sambunya, pada Rabu 4 Mei 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu telah mengembalikan PA kepada keluarganya.
Tidak Menyangka
Sementara, dengan berurai air mata, PA yang ditemui dikediamannya mengaku tidak pernah menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ke 3 dari 4 bersaudara akan berbuat sekejam itu kepadanya.
“Saya tidak menyangka anak kandung saya tega berbuat sekejam itu dengan menjebak saya dengan barang haram. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolian yang turut membantu menyelesaikan perkara ini,” ucap PA sambil terisak.
Atas kasus ini juga, polisi telah menetapkan BS sebagai tersangka dan dinyatakan telah melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika yo Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap R kini masuk dalam DPO.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments