x

Tegakan Perwal No.11/2020, Pemko Medan Gelar Razia Masker

2 minutes reading
Monday, 22 Jun 2020 08:00 0 201 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan terus gencar melakukan razia masker di tengah-tengah masyarakat. Selain sebagai bentuk penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan, langkah ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di ibukota Provinsi Sumut. Pasalnya, kini seluruh wilayah di Kota Medan berada dalam zona merah.

Razia dilakukan oleh petugas dari Satpol PP Kota Medan dibantu pihak kecamatan setempat.

Terhitung, ada 5 titik yang menjadi lokasi dilakukannya razia secara serentak mulai pukul 09.00 WIB- 12.00 WIB.

Seperti biasa, satu persatu warga baik yang menaiki kendaraan bermotor maupun pejalan kaki tidak luput dari razia petugas.

Adapun ke lima lokasi razia tersebut yakni di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya Depan Komplek Rivera. Kemudian, Jalan Letda Sudjono (Di bawah Tol Belmera) dan Jalan Kolonel Yos Sudarso (Fly Over Brayan).

Lalu, Jalan Gatot Subroto (Kampung Lalang) serta Jalan Setia Budi persisnya di depan Yayasan Pendidikan Shafiyyatul Amaliyyah.

Bagi warga yang terjaring tidak mengenakan masker, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh petugas Satpol PP selama 3 hari.

Hal ini juga sesuai dengan poin yang tertuang dalam Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

Namun, untuk warga yang tidak membawa KTP, maka akan diberikan sanksi fisik berupa push up. Hanya saja, hal tersebut diberlakukan bagi masyarakat yang memang memungkinkan melakukannya.

Diharapkan, langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker terutama saat beraktifitas di luar rumah.

Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan mengatakan razia masker akan terus dilakukan di semua titik Kota Medan guna menegakkan Perwal No.11/2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Medan.

“Di samping itu juga agar masyarakat dapat memahami dan menyadari pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas,” kata Sofyan.

Sofyan pun berpesan dan mengingatkan agar warga dapat mematuhi anjuran dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami himbau dan kami ingatkan agar seluruh warga memakai masker. Jika tidak, KTPnya akan ditahan selama 3 hari. Kami mohon kerja samanya. Sebab, razia ini akan kami lakukan di semua titik Kota Medan,” tegas Sofyan seraya mengungkapkan KTP yang disita bisa diambil kembali di Kantor Satpol PP Kota Medan dengan membawa lembar berita acara yang diterima warga dan tidak boleh diwakili.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x