BICARAINDONESIA-Deliserdang : Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Tanjungmorawa, berhasil menangkap seorang pria berinisial MHS setelah diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap pria 28 tahun, warga Jl. Karya Darma, Dusun II, Desa Tanjungmorawa B, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kosong Gang Kantor pos, Dusun II, Desa Dagangkerawan, Kec.Tanjungmorawa Kab. Deliserdang, kerap menjadi lapak penggunaan narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian petugas mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi. Saat itulah petugas memergoki MHS seorang ‘junkies’ (pemakai narkoba) yang sedang berada didalam rumah kosong tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas di rumah kosong tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk oppo warna hitam berisi foto sabu, 2 bungkus plastik kecil bekas sabu, bungkus plastik kecil berisi sabu, 2 mancis, 4 pipet aqua gelas dan 2 buah tisu magic power.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Tanjungmorawa AKP Sawangin, SH mengakui pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pemakai sabu.
“tersangka MHS sudah kami amankan. Yang bersangkutan sudah diserahkan ke Polresta Deliserdang dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba,” ungkapnya.
Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis
No Comments