x

Teken Perda Pemilik Mobil di Solo Harus Punya Garasi, Gibran: Agar Tidak Mengganggu Jalan

2 minutes reading
Tuesday, 28 Feb 2023 12:40 0 240 Iki

BICARAINDONESIA-Solo : Peraturan daerah (perda) terkait pemilik mobil di Solo harus memiliki garasi telah ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka selaku walikota.
Aturan itu tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pasal 88.

“Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor, harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” bunyi pasal tersebut.

Wali Kotasolo Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, aturan tersebut saat ini sedang dalam masa sosialisasi selama satu tahun ke depan. Menurutnya, tidak gampang memberitahukan aturan itu kepada masyarakat yang sudah telanjur mempunyai mobil.

“Kan sudah dibahas kemarin. Butuh waktu setahun, tidak gampang,” kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (28/2/2023).

Gibran menegaskan, aturan itu dibuat untuk kepentingan bersama. Dia tidak ingin adanya gangguan karena terhalang oleh mobil yang parkir di pinggir jalan.

Selain itu, Gibran juga memberikan contoh dari dampak parkir kendaraan roda empat di gang atau jalan. Salah satunya ialah saat BBWS sedang melakukan normalisasi sungai.

“Intinya ini tadi, lo. Kalau ada damkar mau masuk, jangan sampai terhalang. Kayak BBWS mau melakukan normalisasi, enggak bisa turun alatnya karena ada bangunan liar. Yang kayak gitu, lo, maksudnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gibran mengungkapkan, ada aturan mengenai sanksi pada perda garasi mobil itu. Sanksi berupa administrasi denda paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp1 juta. “Ya, makane gawe (makanya bikin) garasi,” ujarnya.

Meski begitu, Gibran mengaku akan memberikan solusi bagi warga yang terkendala lahan. Apakah bisa memanfaatkan lahan kosong untuk sentral parkir atau yang lainnya. “Pokoknya nanti kita carikan solusi, ya, untuk rumah yang benar-benar tidak bisa dibangun garasi,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x