BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) baru yang mengatur tambahan direktorat di Bareskrim Polri. Perpres itu ditandatangani Presiden Jokowi per 12 Februari 2024 dengan nomor 20 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.
Lewat perpres itu berati menambah satu direktorat di Bareskrim Polri dari yang sebelumnya 6 menjadi 7 direktorat.
“Bareskrim terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat, 3 (tiga) pusat, dan 4 (empat) biro,” demikian bunyi di pasal 20.
Disebutkan, penambahan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan dan pemberantasan tindak pidana terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diketahui, pada perpres terakhir terkait organisasi Polri, Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat, dan 4 biro.
Perpres terakhir itu tertulis Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.