BICARAINDONESIA-Binjai : Dalam proses verifikasi administrasi (Vermin) partai politik (Parpol) peserta pemilu yang dilaksanakan 2 Agustus – 11 September 2022 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai.
Hal tersebut dikatakan oleh anggota Bawaslu Kota Binjai, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Sengketa, Lailatus Sururiyah SH, MA, CPM, saat di konfirmasi Jum’at sore (14/10/2022).
Dia mengungkapkan bahwa dalam pengawasan vermin yang dilakukan secara langsung oleh KPU, Bawaslu Binjai menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Kota Binjai.
Dengan melakukan klarifikasi terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya (ganda eksternal) yang dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi secara video call melalui aplikasi whatsapp.
“Berkenaan dengan tindakan yang dilakukan KPU Kota Binjai, maka Bawaslu Kota Binjai telah menyampaikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU Kota Binjai agar dalam melakukan klarifikasi terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya (ganda eksternal),” kata Laila, sembari menegaskan klarifikasi itu berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
Dia juga menambahkan, faktanya adalah KPU Kota Binjai tidak menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kota Binjai.
“Dengan demikian, berdasarkan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Binjai, maka Bawaslu Kota Binjai menjadikannya sebagai ‘Temuan’ dan dicatatkan dengan register Nomor : 001/TM/PL/KOTA.02.02/IX/2022 dan Nomor : 001/TM/PL/ADM/KOT.02.02/IX/2022 sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Binjai meneruskan temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan diregistrasi dengan Nomor : 008/TM/PL/ADM/Prov/02.00/09/2022 .
“Terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu tersebut, telah dilakukan sidang pendahuluan oleh Bawaslu Sumut dengan isi putusan yang pada pokoknya menyatakan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu diterima dan ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, ” terang Laila.
Selain itu Laila juga menjelaskan bahwa telah dilakukan sidang pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sumut pada tanggal 04 s/d 06 Oktober 2022. Dan sidang pembacaan putusan oleh Bawaslu Provinsi Sumut terhadap temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
“Isi putusannya yakni bahwa pihak terlapor (KPU Binjai) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu Pada Tahapan Vermin Parpol Calon Peserta Pemilu pada Sub Tahapan Klarifikasi terhadap status keanggotaan Partai Politik yang terdaftar pada lebih dari satu Partai Politik. Kedua Memberikan teguran kepada terlapor, yaitu untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Menanggapi temuan Bawaslu tersebut, Ketua KPU Kota Binjai Zulfan Efendy belum bisa memberikan jawaban. Bahkan yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat whatsapp yang sudah terkirim juga tak kunjung dibalas.
Penulis/Editor : Yuli
No Comments