BICARAINDONESIA-Medan : Lewat usulan Kajati Sumut Idianto,SH, MH kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana, hingga pertengahan April 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara dengan pendekatan keadilan restorative (Restorative Justice).
Kajatisu Idianto melalui Kasipenkum Yos A Tarigan, SH,MH dari 24 perkara yang dihentikan berasal dari Kejari Gunung Sitoli (5 perkara), Kejari Asahan (5 perkara), Kejari Medan (4 perkara), Kejari Labuhan Batu (3 perkara), Kejari Langkat dan Kejari Karo (masing-masing 2 perkara), kemudian Kejari Deliserdang, Kejari Belawan dan Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli (masing-masing 1 perkara).
“Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas,” terang Yos A Tarigan, Rabu (17/4/2024).
Kemudian, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai,” tandas Yos.
Lebih lanjut mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.
“Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula,” paparnya.
Harapan ke depan, tambah Yos dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik.
Editor : Ty/*