BICARAINDONESIA-Langkat : Menindaklanjuti tekad Jaksa Agung yang memaksimalkan penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat Muttaqin Harahap, SH, MH, secara resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama terdakwa Adriansyah Putra alias Putra (Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana) dan Rizal Affandi (Pasal 362 KUHPidana) pada Senin, 31 Januari 2022).
Kejari Langkat melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, tentunya dengan berbagai persyaratan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah Rp2,5 juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara pihak tersangka dengan korban,” jelas Muttaqin Harahap didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH.
Lebih lanjut Muttaqin menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya.
Yang paling penting, lanjutnya, adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar kedepan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” pesan Muttaqin.
Sebelumnya, mantan Kajari Sorong, Papua Barat ini pada Kamis, 27 Januari 2022, di Kejari Langkat telah melaksanakan pemamparan hasil Rmrestorative justice dengan JAM Pidum dan Aspidum Kejati Sumut secara virtual.
Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : B-1266/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022 dan Surat Nomor : B-1267/L.1.2/Eoh.1/01/2022 tanggal 26 Januari 2022, pimpinan telah memberikan persetujuan atas usulan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana atas kedua tersangka.
“Terhadap para tersangka yang kami lakukan Penghentian Penuntutannya hari ini, sengaja kami berikan “Kemeja Putih”, ini kami maksudkan sebagai Pengingat buat mereka berdua. Bahwa hari ini mereka pernah diberikan kesempatan oleh kita semua dan Negara tentunya untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain, dan kita juga berharap kesalahan mereka ini tidak akan terulang lagi,” pungkasnya.
Editor : Yudis/*
No Comments