x

Terbakar Api Cemburu, Istri Sah Nekat Habisi Nyawa Pacar Gelap Sang Suami

2 minutes reading
Monday, 16 May 2022 11:05 0 233 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Neneng Umaya (36) nekat menghabisi nyawa selingkuhan suaminya Dini Nurdiani (26) karena terbakar api cemburu. Ia diketahui telah merencanakan pembunuhan ini.

“Untuk memuluskan rencana jahat, Neneng menyiapkan alat yakni kunci inggris, gunting rumput dan pisau dapur dari rumahnya.

Untuk menghabisi korban,” kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, dikutip dari Tribun, Senin (15/5/2022).

Awalnya, perselingkuhan itu diketahui setelah Neneng Umaya membaca pesan singkat dari korban ke handphone suaminya.

“Jadi setelah baca SMS pada malam hari melihat adanya komunikasi yang sering, jadi tersangka cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban,” ungkap Ardhie.

Kemudian, pelaku membuat janji untuk bertemu korban menggunakan ponsel sang suami yang diam-diam ia ambil. Begitu bertemu dengan korban di sekitar Taman Mini Indonesia Indah (TMII), tersangka kemudian berpura-pura menjadi teman kekasih Dini.

Lalu, Neneng membawa Dini menuju tempat sepi di sekitar perumahan Citra Grand Cibubur, Bekasi.

“Saat di lokasi, korban disuruh menunggu oleh pelaku. Kemudian pelaku pura-pura beli minum,” ujarnya.

Saat korban lengah, Neneng tiba-tiba memukul kepala Dini menggunakan kunci inggris hingga jatuh tersungkur. Kemudian

Neneng membawa Dini ke semak-semak.

Secara membabi-buta Neneng langsung menusuk leher serta perut Dini menggunakan pisau dapur dan gunting rumput.

Setelah menghabisi nyawa korban, Neneng langsung mengganti pakaiannya.

“Alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan dibuang di dekat lokasi kejadian,”tuturnya.

Diketahui, korban dilaporkan hilang usai pamit bukber pada Selasa (26/4/2022). Sejak itu hingga seminggu lebih lebaran, keberadaan Dini masih menjadi misteri.

Namun, pascakejadian maut itu kberadaan Dini akhirnya terjawab. Dari hasil penyelidikan, jasad perempuan tak beridentitas yang ditemukan warga di semak-semak pada Jumat (29/4/2022) itu ialah Dini.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x