BICARAINDONESIA-Jakarta : Peraturan baru perjalanan akan kembali berubah. Kini, pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran.
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan secara langsung kebijakan baru tersebut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3/2022). Aturan ini, dijelaskan Luhut, berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut.
Luhut mengatakan bahwa aturan baru ini akan ditetapkan dalam surat edaran. Surat edaran ini akan segera diterbitkan dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang kami terbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” katanya.
Aturan ini disampaikan setelah penanganan pandemi di Tanah Air terus membaik. Kasus Corona turun sangat signifikan.
“Pemerintah memastikan kondisi dan penanganan pandemi terus membaik, berdasarkan data yang kami evaluasi tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan,” ungkap Luhut.
Kabar baik terkait kondisi rawat inap rumah sakit, disampaikan Luhut juga mengalami penurunan. Tidak hanya itu, kasus kematian juga terus melandai.
“Begitu pun halnya dengan kondisi rawat inap rumah sakit juga menunjukkan penurunan dan tingkat kematian juga semakin melandai,” ujarnya.
Penurunan ini disebut Luhut terjadi hampir di seluruh provinsi di Jawa-Bali. Hanya Yogyakarta yang trennya disebut belum menurun.
No Comments