x

Terbelit Utang Belasan Juta, IRT Meringkuk di Sel Polsek Tanjungmorawa

2 minutes reading
Friday, 10 Jul 2020 17:50 0 324 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungmorawa : Sial. Kata itu agaknya yang pantas disematkan kepada wanita berinisial, RH. Karena meski berulangkali berusaha mengelak dari kasus utang piutang terhadap korban Riza Agustina Siregar yang menjeratnya, warga Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara itu akhirnya kena batunya.

Tak hanya berurusan dengan pihak kepolisian, wanita 27 tahun yang berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) itu juga terpaksa merasakan pengabnya hidup dibalik jeruji besi, setelah petugas Polsek Tanjungmorawa yang menangani kasusnya, menjebloskannya ke dalam penjara.

Kanitreskrim Polsek Tanjung Morawa, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, masalah hukum yang menjerat pelaku RH bermula saat yang bersangkutan berutang uang sebesar Rp19.600.000 kepada korban.

Transaksi utang piutang itu sendiri terjadi pada 27 Desember 2019 silam, di rumah korban di Gang Madirsan Desa Bangun Sari, Kec. Tanjungmorawa, Kab. Deliserdang.

Saat itu RH meminjam uang dengan cara membujuk rayu korban melalui chat media sosial aplikasi WhatsApp. Pertama, ia meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000 dengan alasan karena lagi membutuhkan untuk keperluan pribadi.

“Pada kesempatan itu pula, dia (RH) berjanji akan melunasi utangnya pada awal Januari 2020,” ujar Dimas Adit Sutono kepada wartawan, Jum’at (10/7/2020).

Selanjutnya, sebut Dimas, pada saat jatuh tempo sesuai waktu yang janjikan, pelaku tidak membayar utangnya. Tetapi, korban tidak curiga karena sudah lama kenal dan tinggal bertetangga.

Pada Selasa, 14 Januari 2020, RH kembali meminjam uang korban sebesar Rp14.600.000. Dengan demikian, total yang dipinjamkan kepada tersangka sebesar Rp19.600.000.

“Di situ, pelaku berjanji kembali akan melunasi utang pada Sabtu 1 Februari 2020. Kesepakatan tersebut sepenuhnya tertuang dalam selembar kuitansi,” sambungnya.

Dimas mengungkapkan, seiring berjalan, waktu pelunasan pun tiba. Tetapi korban justru tidak mendapatkan uangnya kembali. Bahkan saat berulang kali ditagih, pelaku kerap ingkar dan selalu mengulur waktu pelunasan.

“Kesal karena uang tak kunjung dikembalikan pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjungmorawa. Setelah 10 bulan kasus ditangani Unit Reskrim, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah dijemput dari rumahnya,” ungkap Dimas.

Dalam kasus ini, katanya, RH dipersangkakan melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.

“Dari penangkapan ini, kita mengamankan barang bukti selembar kuitansi berisi tanda terima penyerahan utang Rp19.600.000 dari korban kepada pelaku Riski Hariati,” pungkasnya.

Penulis : Budi Nyata
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x