BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Agama menerbitkan panduan ibadah Ramadhan 1442 H dan Idul Fitri. Kabarnya Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H sudah bisa dilakukan di masjid-msajid atau lapangan terbuka. Tidak seperti tahun lalu yang hanya dilaksanakan di masing-masing rumah dengan keluarga terbatas.
Tahun ini masyakarat bisa menggelar Shalat Idul Fitri di tempat umum. Meski begitu, masyarakat tetap harus memperhatikan protokol Covid-19 yang ketat.
“Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing,” bunyi salah satu point surat edaran Kemenag, (6/4/2021).
Panduan ini diharapkan agar para pengurus masjid atau musala, tetap waspada dan memperhatikan protokol kesehatan.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama.
Sebagai informasi, surat edaran tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sumber: Viva.co.id
No Comments