BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim memvonis mantan Ketua KONI Sumatera Selatan (Sumsel), Hendri Zainudin, dengan hukuman satu tahun penjara. Hendri terbukti bersalah melakukan korupsi pencairan deposito dan dana hibah serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendri Zainudin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Mengembalikan kelebihan uang pengganti kepada terdakwa yang telah dititipkan sebesar Rp25 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efiyanto, Selasa (10/9/2024)
Hendri juga dihukum membayar denda Rp50 juta. Hendri tidak dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar, karena sudah dikembalikan.
“Uang tersebut sudah dititipkan terdakwa dalam tahap penyidikan perkara saksi Suparman Romans dan Ahmad Tahir,” ujar hakim.
Hal yang memberatkan vonis, yakni perbuatan Hendri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Hendri bersikap sopan dalam persidangan dan telah mengembalikan kerugian negara.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Hendri Zainudin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 1,5 tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*