x

Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Kuat Ma’ruf 15 Tahun Penjara!

1 minutes reading
Tuesday, 14 Feb 2023 05:32 0 224 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim menyatakan, sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, terbukti bersalah. Kuat diyakini turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menyatakan, Kuat bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf: berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan, sedangkan hal meringankan: Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x