BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang putusan konten kreator Siskaeee bersama terdakwa lainnya terkait keterlibatnnya dalam pembuatan video porno dibacakan Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun,” ujar Hakim Ketua di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Para terdakwa mengungkapkan berbagai respons dalam ruang sidang, ada yang lega hingga menangis karena putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, yaitu 2,5 tahun.
Saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini, kuasa hukum yang mewakili para terdakwa meminta waktu untuk menjawab.
“Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu,” kata salah satu tim kuasa hukum.
Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta. Siskaeee ditangkap setelah 2 kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.