BICARAINDONESIA-Medan : Terbukti berselingkuh dengan istri orang, Eks Wakapolres Binjai, Sumatera Utara, dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 4 tahun. Hukuman terhadap Kompol Agung Basuni itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bid Propam Polda Sumut.
“Sudah putus. Yang bersangkutan dijatuhi sanski demosi 4 tahun,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono, dikutip Kamis (3/8/2033).
Selain sanksi demosi, mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu juga telah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.
“Sudah dimutasi ke Yanma (pelayanan masyarakat),” ungkapnya.
Sebelumnya, usai dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatannya. Kasus itu bermula saat seorang pria bernama Joni melaporkan Kompol Agung ke Propam Polda Sumut, nomor STPL/76/V/2023/Propam pada 16 Mei 2023 lalu.
Dalam laporan itu, Joni menuding bahwa istrinya berselingkuh dengan Kompol Agung. Namun, belakangan Joni mencabut laporannya tersebut.
Meski laporan itu telah dicabut, Propam Polda Sumut tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap Kompol Agung Basuni.
Editor: Rizki Audina/*