x

Terbukti Lakukan KDRT pada Istri, Bripka HK Dipecat sebagai Polri

1 minutes reading
Thursday, 2 Feb 2023 01:55 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Anggota Polsek Pondok Aren Bripka HK mendapt sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Ia diberhentikan karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, IS.

“Hasil sidang putusan kode etik Polri terhadap Bripka HK yaitu PTDH,” ujar kuasa hukum IS, Tris Haryanto, Kamis (2/2/2023).

Tris mengatakan HK memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Selain itu, HK juga memiliki waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

“Dan Polri harus tegas dalam memberikan sanksi terhadap oknum seperti Bripka HK, apalagi permasalahan klien saya ini menjadi perhatian publik,” kata dia.

Sanksi pemecatan terhadap Bripka HK itu pun dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Benar (sanksi pemecatan), ini merupakan bagian dari reward dan punishment, konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” katanya.

Sebelumnya, HK telah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Selain itu, HK pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya. HK dijerat Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

LAINNYA
x