x

Terbukti Langgar Etik, 6 Hakim MK Dapat Sanksi Teguran Lisan

1 minutes reading
Tuesday, 7 Nov 2023 18:10 0 311 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hasil sidang putusan pelanggaran etik Anwar Usman dan kawan-kawan telah diumumkan. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, 6 hakim MK terlapor tebukti melanggar etik.

Hal itu tertuang dalam putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dan dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

“Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.

“Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan,” imbuhnya.

Dalam sidang itu, duduk Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggotanya, Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams, sebagai majelis yang memimpin jalannya persidangan.

“Memutuskan, menyatakan, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik,” ucap Jimly.

“Sanksi teguran lisan secara kolektif,” tegasnya.

Putusan itu terkait dengan laporan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Berikut nama-nama hakim terlapor yang masuk putusan dalam putusan tersebut.

1. Manahan M P Sitompul

2. Enny Nurbaningsih

3. Suhartoyo

4. Wahiduddin Adams

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

6. M Guntur Hamzah.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x