BICARAINDONESIA-Jakarta : Divonis bersalah karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah, ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol, Choi Eun-soon, ditahan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (21/7/2023), setelah pengadilan banding menguatkan hukuman penjara satu tahun Choi Eun-soon.
Yonhap, Sabtu (22/7/2023) melansir bahwa pengadilan di Uijeongbu, Provinsi Gyeonggi, menolak banding Choi Eun-soon yang menuntut agar hukumannya dipertimbangkan kembali. Pengadilan banding mengonfirmasi keputusan pengadilan yang lebih rendah, menemukan wanita berusia 76 tahun itu bersalah karena menggunakan sertifikat saldo bank palsu untuk membeli sepetak tanah di Seongnam, Provinsi Gyeonggi, antara April–Oktober 2013.
Dokumen palsu itu menunjukkan bahwa dia telah menyetorkan 34,7 miliar won ($27 juta) ke dalam rekening tersebut. Pengadilan menambahkan bahwa hak Choi untuk membela diri telah dijamin sepenuhnya. Choi dengan keras menyatakan tidak bersalah setelah mendengar putusan dan akhirnya pingsan.
Sebelumnya, Desember 2021, pengadilan negeri di kota yang sama menjatuhkan hukuman satu tahun penjara atas tuduhan pemalsuan dokumen. Namun, Dia tidak dipenjara pada saat itu.
Dalam kasus terpisah, Mahkamah Agung pada 15 Desember membebaskan Choi dari dakwaan terkait mengambil tunjangan asuransi kesehatan negara setelah secara ilegal membuka rumah sakit perawatan.
Dia telah didakwa secara ilegal mengoperasikan rumah sakit perawatan jangka panjang untuk orang tua tanpa izin medis pada Februari 2013. Juga secara tidak sah menerima 2,29 miliar won tunjangan negara dari Layanan Asuransi Kesehatan Nasional hingga 2015. Dia bekerja sama dengan tiga mitra bisnis.
Awalnya, pengadilan distrik telah menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2021. Akan tetapi, pada Januari 2022, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan tersebut dan menyatakan dia tidak bersalah.
Editor: Rizki Audina/*