x

Tercium Aroma Korupsi di Balik Proyek Bronjong DAS Lawe Kinga

3 minutes reading
Friday, 12 Aug 2022 07:51 0 412 admin

BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Aroma korupsi di balik pengerjaan proyek beronjong di desa Buah Pala Daerah Aliran Sungai Lawe Kinga, Desa Buah Pala, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh semakin menyengat.

Berbagai kritikan pun terus bermunculan terkait proyek yang terus berjalan hingga kini. Sekda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Eka Prasetio, secara tegas meminta pihak terkait segera mengevaluasi kinerja pelaksana proyek tersebut.

Eka menilai, proyek tersebut sangat rawan korupsi. Apalagi berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa kejanggalan.

“Untuk menguatkan hasil dugaan tersebut, ketika kami kelapangan, kami tidak menemukan plang proyek pada pengerjaan tersebut,” ungkap Eka kepada bicaraindonesia, Jum’at (12/8/2022).

Menurutnya, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sekda LIRA Aceh Tenggara, Eka Prasetio/foto : ist

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi dari azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam mengawal Proses Pelaksanaanya. Bahkan karena tidak adanya Papan Proyek, Pengerjaan tersebut patut dicurigai tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal,” ungkap eka.

Untuk membuktikan kecurigaan mereka, saat pengerjaan proyek berlangsung, Eka dan tim turut melihat pengambilan material yang diambil di seputaran lokasi proyek menggunakan alat berat berupa excavator.

“Artinya patut diduga tidak adanya back-up izin galian x pada proyek tersebut. Sebab beberapa hari kami pantau dilapangan tidak ada aktivitas mobil dump truck yang mambawa material galian c ke lokasi tersebut artinya bisa jadi pihak rekanan menggunakan material galian c ilegal yang diperoleh tak jauh dari lokasi pengerjaan,” bebernya.

Padahal, lanjut Eka, aesuai dengan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 pasal 161, barang siapa yang menampung, membawa dan membeli barang ilegal dapat di pidana.

“Selain itu hasil pantauan lapangan, pihaknya juga menemukan bahwa penggunaan batu bronjong yang telah terpasang terdapat batu yang tidak memenuhi ukuran standart. Jelas hal ini akan berpengaruh terhadap daya tahan guling beronjong,” kata Eka.

Atas fakta itu, Eka meminta agar pihak pengawas harus jeli dalam mengawasi pengerjaan bronjong tersebut. Terlebih, pihak pelaksana diduga mengerjakan pondasi bronjong tidak sesuai spesifikasi. Atau dengan kata lain, pihak pengawas harus benar-benar bekerja secara profesional sesuai Standart Oprasional Prosedur (SOP).

“Jangan sampai malah membiarkan rekanan sesuka hati dalam proses pengerjaan. Karena itu kami minta kepada Penguasa Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk segera mengevaluasi kinerja rekanan.

Walau masih proses pengerjaan, kata Eka, pihakmya uga berharap kepada aparat penegak hukum agar ikut memantau perkembangan pengerjaan beronjong tersebut sebagai upaya pencegahan secara preventif dan persuasif agar jangan sampai terjadi tindak pidana korupsi pada proyek tersebut.

“Jika kita Amati, DAS Lawe Kinga ini sering menjadi Sumber banjir yang berdampak ke  beberapa Kecamatan di wilayah Aliran DAS tersebut, bahkan banjir di Wilayah ini merupakan bencana rutin setiap tahun,” ungkap Eka.

Tentu, sambungnya, masyarakat berharap pengerjaan yang bersumber dari uang rakyat tersebut dapat bermanfaat sebagaimana mestinya dan kokoh terhadap terjangan banjir.

“Maka garusnya proses kontruksinya jangan Asal jadi karena masyarakat  lah yang paling dirugikan sebagai objek dari pembangunan proyek tersebut,” tutup Eka.

Kepala Balai Wilaya Sungai Sumatra 1 Heru Setiawan saat dikonfirmasi via telepon enggan memberikan tanggapannya terkait pekerjaan Proyek Bronjong tersebut sampai berita ini diterbitkan.

Penulis : Al
Editor : Yudhis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x