x

Terduga Pelaku Asusila di RSD Wisma Atlet Terancam 10 Tahun Penjara

1 minutes reading
Tuesday, 29 Dec 2020 09:26 0 217 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Polres Metro Jakarta Pusat menindaklanjuti kasus tindak pidana asusila yang diduga dilakukan oleh tenaga kesehatan dan pasien isolasi di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta Pusat.

Kasus ini sendiri terbongkar menyusul viralnya postingan konten dan bukti percakapan di media sosial.

“Kami sudah lakukan gelar perkara dan kasus ini sudah kami naikkan menjadi status sidik. Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah saksi atas kasus ini,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, SIK, Selasa (29/12/2020)

Meski sejauh ini penyidik belum mengetahui waktu kejadian, namun Heru memastikan bahwa perawat itu menyatakan benar telah melakukan hubungan badan sesama jenis dengan pasien.

“Kami akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu. Mereka melakukannya di kamar mandi ruang perawatan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 36, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Editor : Yudis/rel divisi humas polri

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x