BICARAINDONESIA-DeliSerdang : AS (36) dan K (35) keduanya adalah warga Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, harus merasakan dinginnya dinding penjara, usai ditangkap Tekab Polsek Galang, Senin (5/10/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun bicaraindonesia.net, keduanya ditangkap karena sedang mengkonsumsi sabu dan terekam CCTV.
“Senin (5/10/2020) sekira pukul 20.00 Wib, personel Unit Reskrim Polsek Galang menerima informasi dari warga bahwa ada 2 pria sedang mengkonsumsi narkoba di belakang teras rumahnya di Jalan Amaliyah, Lingkungan III, Gang Buntu, Kelurahan Galang Kota,” kata Kasubbag Humas Polresta Deliserdang, Iptu Ansyari, Selasa (6/10/2020).
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Galang segera menuju lokasi. Benar saja, saat tiba di tempat yang disebutkan, personel mendapati AS dan K, baru saja selesai mengonsumsi sabu-sabu. Tak menungg lama, petugas pun langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan.
“Dari tersangka ditemukan 1 set bong yang masih terdapat bercak sabu. Ketika diinterogasi, keduanya mengakui bahwa mereka baru saja mengonsumsi narkoba tersebut,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang memperlihatkan kedua tersangka sedang mengonsumsi sabu-sabu. Kedua tersangka kemudian diboyong ke Polsek Galang untuk penyidikan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang,” tutup Ansyari.
Penulis : Budi
Editor : Amri
No Comments