BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satreskrim unit Pidum Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku pencurian sepedamotor, Sabtu (19/3/2022) yang lalu, saat melintasi jalan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau selatan.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku RM (27) warga Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, merupakan hasil dari rekaman CCTV, yang didapat petugas saat menggelar olah TKP.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pencuarian bersama temannya WH (25) tahun, warga Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES–LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tim Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit l Ipda Sarwedi Manurung melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasatreskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama Kasi Humas Kompol Murniati membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Dijelaskan Kasat, para pelaku melakukan aksi pencurian sepedamotor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.
“Para tersangka yang saat itu berjalan kaki melintas di depan rumah korban, melihat sepedamotor Honda Beat milik korban terparkir di dalam rumah. Lalu, setelah punya kesempatan, pelaku masuk ke dalam rumah yang saat itu tidak terkunci, langsung melarikan diri bersama sepedamotor hasil curiannya,” ungkapnya, Senin (21/3/2022) kemarin.
Selanjutnya, sambung kasat, berdasarkan laporan korban itu tim terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa Plat, 1 flash disk dan 2 Buah foto copy BPKB” paparnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke-3 dan ke-4 dari KHUPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri
No Comments