BICARAINDONESIA-Asahan : PL (48) warga Jalan Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Asahan, karena terlibat kasus pencurian.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong SH, Kamis (7/10/2021) sore, membenarkan dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan karena melakukan pencurian uang tunai di Dusun VI, Desa Perkebunan I / II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Rabu (6/10/2021) sekira pukul 11.30 Wib.
“Dari keterangan korban, setelah mengutip uang arisan, korban menyangkutkan tas berisi uang tunai sebesar Rp 8 juta di ruang sholat, lalu korban tertidur, kemudian pelaku masuk dari pintu depan rumah korban, dan langsung mengambil uang milik pelapor. Mengetahui uangnya sudah berpindah tangan, korban kemudian berteriak minta tolong. Tak ingin mati konyol, pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban,” ujar Kapolres Asahan.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, setelah mendapatkan hasil dari Closed Circuit Television (CCTV) milik warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH, langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang pelaku.
Kemudian Kamis (7/10/2021), sekira pukul 09.00 Wib, Unit Jatanras berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2.600.000, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 4898 VBT warna merah, 1 (satu) buah Helm Bogo warna hitam corak pink serta 1 (satu) buah Jaket Lea warna biru. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Penulis/Editor : * Abdi
No Comments