BICARAINDONESIA-Padanglawas Utara : Forum Mahasiswa Penindakan Korupsi Sumatera Utara (FMPK Sumut), segera melaporkan Camat Padangbolak Julu dan Camat Hulu Sihapas terkait dugaan pungutan liar untuk SK Kades, Perangkat Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Berdasarkan Surat Klarifikasi dari FMPK-Sumut tertanggal 5 Agustus 2020 Nomor : 077/B4/KLA/FMPK/VIII/2020 yang menyebutkan bahwa belakangan ini sering terdengar kabar di Kec. Padangbolak Julu dan Kec. Hulu Sihapas, para Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, mengeluarkan sejumlah dana yang diduga tidak sesuai dan tidak tepat sasaran peruntukannya.
Ketua FMPK SUMUT Saidal Siregar kepada Bicaraindonesia.net mengaku pihaknya sangat kecewa dengan Camat Hulu Sihapas dan Camat Padangbolak Julu karena sampai saat ini belum juga memberikan balasan terkait surat Klarifikasi dari FMPK Sumut.
“Kami sangat kecewa dengan ulah Camat Hulu Sihapas dan Camat Padangbolak Julu Kab. Padang Lawas Utara (Paluta), karena dari dilayangkannya Surat Klarifikasi tertanggal 5 Agustus 2020 sampai saat ini tidak ada balasan dari pihak mereka. Dengan itu berarti kami dapat simpulkan bahwa dugaan kami benar adanya dan kami berjanji akan membawa dan melaporkan kasus ini ke Poldasu dan Kejati Sumut,” pungkas Saidal.
Sementara ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait kabar tersebut melalui telepon seluler Camat Padangbolak Julu inisial RHH dan Camat Hulu Sihapas inisial AJH, keduanya tidak bersedia menerima telepon meski nada panggil masuk.
Penulis : Malkan Nst
Editor : Yudis
No Comments