BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Mungkin pria berinisial SH alias Salu ini tipe pria yang tak memiliki kata sabar. Mungkin karena keuntungan jualan bakso yang selama ini dilakoninya terlalu minim, ia nekad banting stir.
Tak tanggung, warga asal Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara ini nekad banting stir menjadi pedagang sabu. Untuk mengelabui petugas, mengedarkan sabu itu dilakukannya sambil jualan bakso, sebagai profesi utamanya.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, ayah 2 orang anak itu nekad menyambi jualan sabu, karena tergiur dengan keuntungan ratusan ribu rupiah untuk setiap paket yang terjual.
Tapi sial baginya, baru beberapa kali meraup untung, sepak terjangnya malah terendus polisi hingga kini ia terpaksa dijebloskan ke bui.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu mengungkapkan, pria 29 tahun itu diringkus, Minggu, 7 Maret 2021 kemarin.
“Saat diringkus Minggu kemarin, dari juragan bakso ini, petugas juga menyita 2 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram,” ungkap Martualesi, Senin (8/3/2021).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap saat berjualan bakso di Kampung Pajak Kota Raja, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura setelah personel Satresnarkoba Unit 1 dipimpin Kanit Ipda Sarwedi Manurung bersama anggota melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy paket sabu seharga Rp200.000.
“Saat tersangka memberikan 1 paket sabu, tersangka langsung diamankan dan dari tangan tersangka disita 2 paket plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,6 gram,” bebernya.
Kata Martualesi, saat diinterogasi, tersangka yang sehari-hari berjualan bakso mengakui nyambi jualan sabu disamping berjualan bakso.
“Ayah dari 2 orang anak ini mengakui mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 rib dari setiap gram sabu yang dijualnya,” sebutnya.
Selain itu, tersangka juga mengakui memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R, warga Kota Batu. Sayangnya, target tak berhasil ditemukan. Diduga informasi perburuan terhadap target sudah bocor.
Tersangka juga menerangkan, bisnis haramnya dilakukan untuk menutupi kebutuhannya sebagai pemakai sabu, sehingga penghasilan dia berjualan bakso tidak berkurang.
“Tersangka menerangkan baru 5 bulan terlibat dalam transaksi narkoba dan menyesali perbuatannya. Dia juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments