BICARAINDONESIA-Jakarta : Jejak dugaan suap yang menyeret Walikota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka semakin terbuka lebar. Karena tak hanya menyeret 2 tersangka lain, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara, belakangan juga terendus adanya keterlibatan seorang wanita bernama Riefka Amalia. Lantas, siapa dia?
Apalagi ia diyakini bukan wanita biasa. Perannya cukup besar dalam dugaan tersebut. Hal itu diketahui ketika penyidik KPK mengungkap, ada 59 kali transferan dari Syahrial ke rekening Riefka.
Hal itu diungkap KPK dalam konstruksi perkara yang dimulai pada Oktober 2020. Kronologisnya, ketika itu Syahrial menemui Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di rumah dinasnya di Jakarta Selatan dan menyampaikan ada penyelidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Atas perintah politisi Golkar itu, selanjutnya ajudannya menghubungi Stepanus untuk datang ke rumah dinasnya.
Dalam pertemuan itu, Syamsuddin langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu permasalahan penyelidikan tersebut supaya dihentikan.
Setelah pertemuan, Stepanus mengenalkan Maskur melalui telepon kepada Syahrial untuk membantu permasalahannya itu.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur itu dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Minta Maaf
Sementara, pasca ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditaha KPK, Walikota Tanjungbalai, M Syahrial menyatakan penyesalannnya dan meminta maaf kepada warga Tanjungbalai
“Saya menyampaikan mohon maaf kepada warga Tanjungbalai (atas apa) yang saya lakukan,” kata Syahrial sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Ia pun berjanji akan kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya tersebut. “Saya akan kooperatif akan memberikan keterangan yang baik dan benar kepada KPK,” ucap Syahrial.
KPK menahan Syahrial selama 20 hari ke depan sejak 24 April sampai 13 Mei 2021 di Rutan KPK Cabang Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sementara dua tersangka lain telah ditahan terlebih dahulu sejak 22 April sampai 11 Mei 2021. Stepanus ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan Maskur di Rutan KPK Cabang Polisi Militer Kodam Jaya di kawasan Guntur, Jakarta.
Sumber : cnnindonesia dot com
No Comments