x

Terima Suap Rp9,8 M, KPK Tetapkan Menteri KKP dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 26 Nov 2020 01:31 0 202 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus suap.

Tak hanya politisi Gerindra itu, 6 orang lainnya termasuk satu diantaranya pihak penyuap, juga turut ditetapkan dalam kasus gratifikasi dengan total mencapai Ro9,8 miliar.

Data dari KPK menetapkan 6 tersangka sebagai penerima:

1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP

Sedangkan sebagai pemberi:
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis dinihari (26/11/2020) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pihak KPK juga membeberkan bahwa tersangka Edhy Prabowo sudah menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat (AS).

“Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta.

Seluruh uang yang sudah dihabiskan itu untuk belanja terhitung mulai 21 sampai dengan 23 November 2020.

“Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy,” beber Nawawi.

Bukan itu saja, Nawawi juga mengungkapkan, pada Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin. Selain itu SAF dan APM pada sekitar Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.

Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.

sumber : Antara

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x