x

Terjerat Dugaan Korupsi Konsultasi, Eks Kadinkes Deliserdang dan 3 Lainnya Ditangkap Kejari

3 minutes reading
Tuesday, 23 May 2023 22:08 0 355 admin

BICARAINDONESIA-Deliserdang : Eks Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista (52), ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Selasa sore (23/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tak seorang diri, selain menangkap warga Kelurahan Rengas, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu, tim adhyaksa juga melakukan penahanan terhadap 3 tersangka lainnya.

Diantaranya, honorer pada Dinas Kesehatan Deliserdang bernama Alamsyah, ST (45) warga Dusun IV, Desa Dalu X B, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Drg Kornelius Pinem (52) warga Jalan Flamboyan Raya Nomor 84 A,Lingkungan II, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan yang menjabat Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deliserdang, Jefri Erfan Siregar, S.Kep, Ners (34) warga Jalan Bustaman Nomor 58 Dusun X Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, PNS pada Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, DR. Jabal Nur, SH, MH, dalam siaran persnya menjelaskan, penahanan keempat tersangka atas tindak pidana korupsi biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021

Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancurbatu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

3 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi di Dinkes yang ditahan Kejari Deliserdang/foto : ist

Tersangka Alamsyah, drg Cornelius Pinem selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jefri Erfan Siregar, serta dr Ade Budi Krista selaku pengguna anggaran 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama dan CV DNA Consultant. Tim Pengawas dan Tim Perencana kemudian dibentuk tanpa sepengetahuan Direktur Perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV Presisi Tama, CV DNA Consultant.

Namun semua kegiatan itu fiktif. Karena faktanya, ketiga jasa konsultansi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh Pejabat Pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah menandatangani dokumen kontrak.

Tapi pembayaran kegiatan ditransfer ke rekening perusahaan. Tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp725.478.290.

Tersangka Alamsyah, ST, dkk ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang dengan Nomor : Print –01 /L.2.14/Fd.1/05/2023  atas nama dr. Ade Budi Krista sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Lapas kelas IIB Lubukpakam

Nomor : Print –02 /L.2.14/Fd.1/05/2023  atas nama Alamsyah, ST sejak tanggal 23 Mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –03 /L.2.14/Fd.1/05/2023 atas nama Drg. Kornelius Pinem sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli. Nomor : Print –04 /L.2.14/Fd.1/05/2023   atas nama Jefri Erfan Siregar, S.Kep, ners sejak tanggal 23 mei 2023 hingga 11 Juni 2023 di Rutan Kelas I Labuhan Deli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 s/d 11 Juni 2023.

“Bahwa Perbuatan tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Kajari Deliserdang.

Editor : Ty/*

LAINNYA
x