BICARAINDONESIA-Medan : Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan
Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Serdangbedagai (Sergai) Fahri Nasution, terhadap wanita honorer di sekolah tersebut, terus bergulir.
Pasca laporan korban YE ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kanwil Kemenag Sumut akhirnya memberhentikan sementara sang pimpinan sekolah berbasis agama tersebut.
Sebagai pengganti, Kanwil Kemenag menunjuk Wakil Kepala MAN 1 Sergai Bidang Mesiswaan, Atika Ahraini sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala MAN 1 Sergai. Hal ini disampaikan oleh Kakanwil Kemenag Sumut melalui Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut, Erwin Dasopang.
Disebutkan Erwin, menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual oleh Fahri, Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag telah melakukan pemeriksaan. Begitu juga Polres Sergai yang menerima laporan tersebut masih memprosesnya, kendati sampai saat ini belum ada kepastian hukum akan status yang bersangkutan.
Namun diakui Erwin, pihaknya merasa terganggu dengan bergulirnya kasus ini.
Karena itu, mereka berinisiatif mengambil kebijakan untuk memberhentikan sementara Fahri dari jabatannya.
“Kita Plh kan sampai proses hukum selesai,” kata Erwin, menjawab wartawan, Jum’at (23/7/21).
Lanjut Erwin, penonaktifan ini juga dilakukan demi memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum yang tengah bergulir saat ini. Bila nantinya tidak terbukti, maka yang bersangkutan akan dikembalikan jabatannya.
“Kalau tidak terbukti, kita akan kembalikan haknya,” jelasnya.
Menurut Erwin pasca merebaknya kabar kasus ini, ia mewakili Kakanwil Kemenag telah melihat langsung situasi di MAN 1 Sergai dan bertemu para guru di madrasah dengan harapan menetralisir suasana.
Mereka tak ingin kasus ini menimbulkan gejolak dan mengganggu proses belajar-mengajar di sana.
“Kemudian kita meminta untuk tidak lagi terkontaminasi bela A atau B. Kita minta untuk kembali seperti semula,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus pelecehan seksual dengan terduga pelaku Fahri terhadap YE sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Sergai. Namun meski sudah dilaporkan sejak 17 September 2020, laporan korban yang diterima dalam LP Nomor STTLP/180/IX/2020/SU/RES SERGAI, ini masih mengambang.
Pelapor kemudian melaporkan Polres Sergai ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada 9 Juli 2021 lalu. Ombudsman yang menerima laporan pelapor kemudian melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait mulai dari Polres Sergai, Fahri, dan juga Kanwil Kemenag Sumut atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut atas laporan pelapor. Fahri telah memberikan klarifikasinya ke Ombudsman pada Kamis, 22 Juli 2021 kemarin.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments