x

Terjerat Kasus Korupsi, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon Didesak Mundur dari Jabatannya

2 minutes reading
Monday, 11 Sep 2023 14:49 0 301 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon didesak mundur sementara dari jabatannya. Usulan itu disampaikan oleh kader senior PDIP Sumut, Budiman Nadapdap, Senin (11/9/2023).

Budiman juga meminta Rapidin mengklarifikasi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjeratnya semasa menjabat sebagai Bupati Samosir pada 2020. Menurutnya, kasus itu berdampak negatif terhadap PDIP, terlebih menjelang Pemilu 2024.

Oleh karena itu, Rapidin Simbolon perlu melakukan klarifikasi dan mengadakan rapat kerja daerah (rakerda) atau rapat koordinasi daerah (rakorda) PDIP Sumut.

“Jadi, saya sebagai senior partai meminta kepada seluruh DPC PDI Perjuangan di Sumut bersikaplah yang jernih. Jangan sampai suara partai ini tergerus,” ujarnya.

Ketua Masyarakat Pendukung Ganjar (MPG) itu mengaku, belum mengetahui duduk perkara sesungguhnya kasus dugaan korupsi Covid-19 ini. Karena itu, Budiman menyebut dirinya sebagai politikus, bukan orang hukum.

“Artinya, kalau memang benar putusan Mahkamah Agung (MA) itu inkrah, Pak Rapidin Simbolon wajiblah melakukan klarifikasi sebagai pertanggungjawabannya pada partai. Ini berimbas ke partai. Padahal, sebenarnya tidak ada hubungannya dengan partai. Itu terjadi waktu dia Bupati Samosir,” sebut Budiman.

Lebih lanjut, Budiman mengatakan bahwa desakannya agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatan ketua DPD PDI Perjuangan Sumut telah disetujui oleh DPC-DPC di Sumut.

“Kalau menurut saya, seluruh DPC partai itu punya sikap yang jernih dan saya yakin mereka itu (DPC) akan meminta dan lebih baguslah mundur dari Ketua DPD Partai sambil menyelesaikan persoalan hukumnya dulu. Mesti sebaiknya diputus dulu,” katanya.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Rapidin Simbolon itu terungkap berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala.

Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin justru dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Samosir.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x