x

Terjerat Korupsi Rp2,1 Miliar PBB Perkebunan, Eks Bupati Labura Terancam Kembali Ditahan  

2 minutes reading
Monday, 20 Sep 2021 08:03 0 222 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Setelah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus mafia anggaran yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rencana kebebasan mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus pada Oktober 2021 mendatang sepertinya bakal buyar. Bahkan yang bersangkutan kini kembali terancam ditahan.

Hal itu sangat memungkinkan, karena ternyata pria yang akrab disapa Haji Buyung itu, tersangkut masalah lain yang telah menetapkannya sebagai tersangka. Bahkan Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrim Polda Sumut yang menangani kasusnya, telah melimpahkan mantan Bupati Labura, bersamaan dengan berkas pemeriksaannya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menegaskan, Khairuddin Syah ditetapkan tersangka atas kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015.

“Pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap,” kata Hadi, Senin (19/9/2021).

Ia juga menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

“Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati,
Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.

Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal  55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” tandasnya.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x