BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sedikitnya 35 orang tersangka penyalahgunaan berbagai jenis narkoba, diringkus Tim Satresnarkoba dan Polsek ajaran Polres Labuhanbatu.</span;>
<span;>Para tersangka yang diringkus di 3 kabupaten se Labuhanbatu Raya, terdiri dari pengedar dan pemakai dari barang bukti narkotika jenis sabu, ganja dan ekstasi yang turut diamankan.
<Hal itu diungkap Kapolres AKBP Deni Kurniawan saat konfrensi pers hasil tangkapan selama 20 hari kerja di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (21/1/2021).</span;>
Menurut Deni, dari seluruh tersangka, barang bukti yang disita terdiri dari 89,30 gram sabu, 2,30 gram ganja kering dan pecahan pil ekstasi seberat 0,68 gram.
Mantan Kapolres Nias itu juga menerangkan, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga turut mengamankan JS alias Uyak (33) DPO tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan sabu seberat 28,89 gram.
Dalam penangkapan terhadap tersangka JS alias Uyak, polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, akibat ulahnya yang melakukan perlawanan serta mencoba merampas senjata api anggota saat petugas melakukan pengembangan kasusnya di Perkebunan Buluh Cina. Tersangka juga sudah menjalani perawatan di RSU Karya Bhakti Lobusona, Kec. Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu.
“Kita juga mengamankan 2 tersangka atas aduan masyarakat ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Keduanya WS alias Wahyu (17), pekerja bengkel las asal Dusun VII Desa Blungkut, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara dan Mis alias Uwek (41) yang berprofesi sebagai petani asal Dusun VI Desa Blungkut, Kec. Marbau, Kab. Labuhanbatu Utara,” tandasnya.</span;>
Dari Wahyu, sebut Kapolres, pihaknya mengamankan sebungkus plastik klip berisi sabu dan 1 unit motor Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi.</span;>
“Dari Mis alias Uwek, kita amankan 3 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, uang tunai Rp70 ribu, 1 unit handphone Samsung warna putih, 3 bungkis plastik klip kosong, 1 lembar kertas tisu, dan 1 buah tas kotak merek trans seluler warna orange,” bebernya.
Kapolres juga menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dia juga meminta warga untuk turut memberikan informasi tentang penyalahgunaan narkotika di wilayahnya masing masing.dan bagi para tersangka yang melakukan menyalah gunaan Narkotika menanggung jawabkan kelakukannya.
“Untuk pengedar, kita kenakan Pasal 114 Subs 112 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 penjara, sedangkan pengguna kita terapkan Pasal 112 Subs 127 dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres.</span;>
Diakhir kegiatan Kapolres juga menghimbau masyarakat agar membantu pihak kepolisian dan menjamin menutupi idetitas masyarakat yang melaporkan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Kita akan merahasiakan idetitas masyarakat yang memberi informasi terkait peredaran narkotika di Labuhanbatu Raya dan bagi masyarakat yang sudah membantu saya ucapkan terimakasih karena sudah turut serta membantu Kepolisian memberantas Penyalah gunaan Narkotika di Wilkum Polres Labuhanbatu,” tutup Deni.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments