BICARAINDONESIA-Medan : 2 orang mantan
pejabat Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan, terdakwa dalam perkara menawarkan program fiktif, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/2/2021).
Kedua terdakwa yang menjalani sidang virtual di Ruang Cakra IX tersebut, yakni Jackson (Business Manager Lending) dan Firman Sidiek (West Collection Dept Head).
Di hadapan Arfan, SH dan Editor Gea, SH, dari LBH Filadelfia selaku penasehat hukum terdakwa Firman Sidiek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rotua Martiana dalam dakwaanya menyatakan, perkara ini bermula saat terdakwa Firman Sidiek menawarkan Bob Hendrawan Nasution (korban) untuk mengikuti program talangan lelang.
Karena sudah mengenal Firman dan mengetahui terdakwa memiliki jabatan di Bank Sahabat Sampoerna, korban percaya hingga bersedia mengikuti program tersebut.
“Untuk mengikuti program tersebut, korban menyerahkan uang hingga puluhan kali baik secara tunai maupun transfer mulai Rp50 juta hingga Rp150 juta sampai Agustus 2020. Uang itu semakin bertambah karena Firman meminta tambahan dengan alasan bank memerlukan lagi dana talangan dari funder,” ungkap JPU.
Seiring bergulirnya waktu, akhirnya, korban menyerahkan kembali uang Rp550 juta dengan tiga termin penyerahan tunai. Sayangnya, bukan hanya tak mendapatkan keuntungan, modal korban juga tidak pernah kembali.
Korban akhirnya mencari tahu informasi ke manajemen bank pada September 2020 dan belakangan diketahui kalau Firman sudah dipecat dari Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan.
Selain itu, pihak Bank juga menyatakan tidak memiliki program talang lelang tersebut. Korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian dengan kerugian total Rp550 juta.
“Ternyata, Bob bukan satu-satunya yang menjadi korban. Husen bahkan menyerahkan uang berikut syarat tanah (beberapa SHM) hingga mencapai Rp2,2 miliar lebih. Korban lain, Andry Rivandy sebesar Rp217 juta dan Lamidi Laidin (ratusan juta rupiah),” beber Rotua.
Daftar korban terus bertambah karena ada juga nama Simon Gunawan yang merugi sebesar Rp1,4 miliar pada September 2019, Alen Boby Hartanto Rp2,2 miliar pada Oktober 2019, Toni Harsono Rp250 juta dan Lienawati Rp1,5 miliar pada Januari 2020.
Selain itu, ada juga Darma Putra Rangkuti yang mengalami kerugian sebesar Rp20 juta pada 8 Juni 2020, Tjie Chan Sen yang sudah 10 tahun menjadi nasabah di Bank Sahabat Sampoerna Cabang Medan Rp600 juta.
Sedangkan M Yazid Arif yang diiming-imingi mendapat keuntungan 10 persen mengalami kerugian Rp300 juta dan Irwan Arbie Rp 700 juta.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 327 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tegas JPU dari Kejatisu tersebut.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari penasehat hukum kedua terdakwa.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments