x

Terjerat Peredaran Ribuan Ekstasi ke Klub Malam, Kasatresnarkoba Polres Karawang Ditangkap

2 minutes reading
Wednesday, 17 Aug 2022 02:26 0 211 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus melakukan ‘bersih-bersih’ di dalam internalnya. Setelah kasus Irjen Ferdy Sambo yang menyeret belasan perwira ke ranah pidana, kini giliran Kasatresnarkoba Polres Karawang yang tersangkut perkara.

Oknum perwira bernama AKP Edi Nurdin Massa (ENM) itu ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Bareskrim Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 pada pukul 07.00 WIB.

AKP Edi ditangkap menyusul adanya dugaan yang bersangkutan terlibat peredaran narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar turut membenarkan informasi tersebut.

“Benar, penangkapan AKP ENM Kasatresnarkoba Polres Karawang karena kasus peredaran narkoba,” kata Krisno saat dikonfirmasi pada Selasa (16/8/2022) seperti yang dikutip dari kompascom.

Krisno mengatakan pelaku AKP Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat.

“Pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” ucap Krisno.

Krisno juga menjelaskan, penangkapan AKP Edi merupakan pengembangan dari kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV, Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik sebelumnya menangkap dua tersangka berinisal JS dan RH. Kedua tersangka itu, disebut Krisno, pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi kepada pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung.

Dalam proses mengantarkan barang haram itu, kata Krisno, kedua tersangka ditemani oleh Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin..
“Anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama saudara ENM,” ucapnya.

Berbekal “nyanyian” JS dan RH itulah, Krisno menuturkan, pihaknya yang mendapatkan informasi keterlibatan AKP Edi Nurdin, langsung menangkap tersangka pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Selain menangkap AKP Edi, Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 101 gram.

Rinciannya, sabu-sabu ditempatkan di plastik klip bening berisi 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Dengan demikian, total berat barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 101 gram.

“Total berat barang bukti sabu 101 gram brutto,” kata Krisno.

Selain itu, Bareskrim Polri juga mengamankan alat isap sabu-sabu, cangklong, dua ponsel, plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi seberat 1,2 gram, satu unit timbangan digital, dan uang tunai Rp27 juta.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x