BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK. Panggilan itu dipenuhi Aziz untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Hari ini (9/6/2021), saksi Azis Syamsuddin telah hadir di Gedung Merah Putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).
Informasi detail terkait hal apa yang akan diperiksa dari Aziz Syamsuddin belum diberitahu Ali. Ali mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan terkait perkara ini.
“Perkembangannya akan disampaikan,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengatakan pemanggilan Azis Syamsuddin sudah sesuai dengan hukum. KPK mengimbau Azis dapat kooperatif dan memenuhi panggilan.
“Surat panggilan sudah KPK kirimkan secara patut menurut hukum dan untuk itu kami mengimbau saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Ali.
Azis, kata Ali merupakan saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa terkait perkara. Keterangan Azis diperlukan guna kejelasan dari perkara ini.
Dalam kasus ini, AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini, AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Stepanus Robin Pattuju tiba-tiba meralat kesaksiannya yang pernah mengaku menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Mantan penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengelak soal pemberian Rp 3,15 miliar dari Azis.
“Nggak, nggak. Itu sudah saya ubah semuanya, sudah saya ralat semuanya,” kata Robin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).
No Comments