BICARAINDONESIA- Jakarta : Pengusaha Rudy Hartono Iskandar (RHI) ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI Jakarta.
Penyidik menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) itu untuk 20 hari pertama.
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (2/8/2021).
“20 hari pertama itu terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021 di Rutan KPK Kavling C1,” tambahnya.
Sebelum dijebloskan ke ruang tahanan, pengusaha showroom mobil mewah itu akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
“Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK,” kata Firli.
Tidak hanya Rudi Hartono, KPK juga menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Perbuatan yang yang dilakukan para tersangka diduga KPK merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Diketahui, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli yang dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
No Comments