x

Terkuak! Begini Modus Pelaku Korupsi Bansos Beras Kemensos

2 minutes reading
Tuesday, 28 Mar 2023 06:34 0 231 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta: Modus para tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan beras bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) terkuak. KPK mengungkapkan, para tersangka ternyata tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.

“Singkatnya kan tadi perbuatan melawan hukum, ya. Ketika harus mendistribusikan bansos berupa beras ke beberapa daerah, ternyata tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan, ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Selasa (28/3/2023).

“Akibatnya membuat kerugian pada keuangan negara,” imbuhnya.

Ali menyebut, modus para tersangka ini sebenarnya sering kali terjadi dalam kasus korupsi. Namun, parahnya, para tersangka memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat seolah-olah bansos sudah didistribusikan 100 persen, padahal belum.

“Sebenarnya, modusnya sering kali terjadi, ya. Kalau seolah-olah sudah didistribusikan, tetapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Hingga menyusut laporan yang seolah-olah sudah 100 persen,” ujarnya.

Terjadi di Beberapa Wilayah

Dugaan kasus korupsi pengadaan beras bansos untuk KPM pada PKH di Kemensos tidak terjadi di satu wilayah. Ruang lingkup kasus tersebut, kata KPK, menyasar banyak daerah di Indonesia.

“Jadi, ini penyaluran beras bansos di seluruh Indonesia tahun 2021,” kata Ali Fikri, Jumat (17/3/2023).

Lebih lanjut, Ali mengatakan, kasus itu berawal saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus bansos Covid-19. Kemudian, ada temuan baru yang berkaitan dengan pengadaan beras PKH di Kemensos.

“Ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi dan ada laporan masyarakat juga. Kami analisis, ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini,” jelas Ali.

“Diduga ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar,” imbuhnya.

6 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka kini juga dicegah bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Ali.

Proses pencegahan akan dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang, jika dibutuhkan.

“Saat ini adalah pengajuan cegah pertama selama 6 bulan ke depan sampai Juli 2023. Dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan,” ujar Ali.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x