BICARAINDONESIA-Pacitan : Penyebab kematian MRS, siswa MTs di Kecamatan Sudimoro, Pacitan, akhirnya terkuak. Remaja 14 tahun itu tewas setelah meminum kopi yang ditaburi sianida oleh tetangganya sendiri, Ayu Findi Antika (26).
Kasus itu terungkap saat ibu korban, Sukatmini, menilai bahwa ada kejanggalan dalam kematian anaknya. Korban tewas setelah minum kopi yang dibuat ayahnya pada Jumat (5/1/2024) saat hendak berangkat sekolah.
Polisi pun melakukan ekshumasi untuk memeriksa penyebab korban tewas. Tak hanya itu, polisi juga melakukan penyelidikan sisa kopi dengan metode Scientific Crime Investigation (CSI). Hasilnya, korban tewas karena meminum kopi yang telah bercampur racun sianida.
Dari hasil itu kita dapati bahwa pemeriksaan sisa kopi yang diminum oleh korban dengan uji sampel yang dilakukan labfor identik mengandung racun,” terang Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, dikutip Jumat (2/2/2024).
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan dan menetapkan Ayu Findi Antika sebagai orang yang menabur racun sianida ke dalam kopi. Mirisnya, Ayu ternyata tetangga dekat keluarga korban.
Agung menyebut, motif tersangka melakukan hal tersebut karena merasa sakit hati terhadap keluarga korban. Tersangka pernah melakukan pencurian tabungan milik keluarga korban dan aksinya itu terbongkar.
Tersangka tidak ingin aksi pencuriannya itu tersebar. “Yang pertama dia mencuri, kemudian dia melakukan pemberian racun itu untuk menutupi aksinya. Aar tidak (tersebar) ke mana-mana,” terang Agung.
Lebih lanjut, Agung menyebut bahwa Ayu membeli racun itu dari online. “Ada bukti bahwa dia sudah membeli racun sianida secara online,” beber Agung.
Tersangka dijerat Pasal Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana. Hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara 20 tahun siap menunggu Ayu.
Editor: Rizki Audina/*