BICARAINDONESIA-Jakarta : Perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D, terseret dugaan perselingkuhan setelah wanita bernama Nur mengaku sebagai istri keduanya. Hal itu terkuak setelah kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amelia Nuranei (19).
Nur adalah penumpang di mobil Audi A6 yang menabrak Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Cianjur, Jawa Barat. Saat itu, mobil Audi itu dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng.
Terkait dugaan kasus pesepngkuhan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kini Kompol D dikurung di tempat khusus.
“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Trunoyudo dalam keterangan tertulis kepada awak media, Senin (30/1/2023).
Trunoyudo mengakui Kompol D memiliki hubungan spesial dengan Nur.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” katanya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan bahwa saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kompol D. Sejumlah keterangan saksi dan alat bukti terkait pelanggaran kode etik Kompol D telah dikumpulkan divisi Propam Polri.
Kompol D dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri atas dugaan perselingkuhan dan berzina.
“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau peeselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” tuturnya.
Diegaskan Trunoyudo, mobil Audi A6 yang ditumpangi ‘istri polisi’ ini bukan bagian dari iring-iringan anggota polisi. Sedangkan terkait penggunan pelat nomor palsu di mobil tersebut merupakan bagian dari penyidikan Polres Cianjur.
“Karena locus delicti-nya di Cianjur, tentu proses penyidikan di Polres Cianjur. Polda Metro Jaya hanya menangani kasus pelanggaran kode etiknya,” pungkas dia.