BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba berinisial AS dan FR ditangkap Polda Maluku. Keduanya anggota polisi itu ditangkap karena terlibat dalam kasus pengiriman narkoba jenis sabu-sabu.
Plh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Denny Abrahams membenarkan kabar tersebut.
“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Saat ini, ia mengatakan bahwa kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas, sesuai dengan perintah pimpinan.
“Untuk diketahui bahwa bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar,” katanya.
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5/2022) lalu.
“Dan atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.
Sebelumnya AS dan FR yang merupakan anggota Ditnarkoba Polda Maluku di tangkap temannya sendiri daru Subdit II Narkoba Polda Maluku di kediaman AS, di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/6/2022) lalu.
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Keduanya ditahan rutan yang berbeda. AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.
Selain AS dan FR, polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.
No Comments