BICARAINDONESIA- Medan : Dua orang oknum personil Polres Toba, Sumatera Utara (Sumut) diperiksa Propam Polda Sumut lantaran terlibat kasus narkoba. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap seorang pria berinisial RRM (37) di Desa Patane, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Kamis (10/2/2022) lalu.
Dari hasil pengembangan, petugas mencium indikasi keterlibatan dua oknum personil Polres Toba tersebut.
Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK melalui Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir membenarkan keterlibatan oknum polisi tersebut. Namun status keduanya belum bisa dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan.
Saat ini, kedua oknum personel Polres Toba itu masih dalam proses hukum Propam Polda Sumut beserta barang bukti sabu seberat 2,68 gram.
“Sampai saat ini mereka masih dalam proses hukum di Polda. Pasti kita akan mengusut ini tanpa ada kata maaf bagi yang terlibat dengan jaringan narkotika,” ujar Bungaran, Selasa (15/3/2022.
Bungaran menegaskan, siapapun yang terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini katanya sesuai dengan arahan dari Kapolres, Kapolda, dan Kapolri.
“Apabila keduanya terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia,” ungkap Bungaran.
No Comments