BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga anggota di jajaran Polrestro Tangerang Kota yang terlibat kasus narkoba diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.
Selain ketiganya, satu anggota polisi lain juga dipecat karena desersi atau meninggalkan tugas.
Adapun ketiganya adalah Brigadir YM anggota Polsek Sepatan, Briptu A anggota Polsek Tangerang, Bripka AR anggota Polsek Benda serta Bripka S anggota Polsek Ciledug.
“Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/10/2022).
Keempat anggota itu dipecat berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya.
Dalam putusan, kata Zain, keempat empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
“Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing,” kata dia.
Zain menyampaikan sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polrestro Tangerang Kota.
“Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat,” tutur Zain.
Upacara PTDH terhadap empat anggota tersebut telah digelar di Polrestro Tangerang Kota pagi tadi. Upacara itu digelar simbolis dengan cara mencoret foto dari empat anggota yang dipecat.
Keempat anggota yang dipecat itu, diungkapkan Zain, sudah diundang untuk ikut acara namun tidak hadir.
“Mereka sudah kita undang hadir enggak bisa hadir, dan ada 2 orang yang masih menjalani hukuman di lapas,” ucap dia.
No Comments