x

Terlibat Kasus Pemalsuan dan Penipuan, Pengacara Alvin Lim Dijemput Paksa Jaksa

3 minutes reading
Wednesday, 29 Jun 2022 09:15 0 210 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sebuah foto pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim dijemput paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beredar luas. Penjemputan yang didampingi aparat kepolisian tanpa seragam dinas itu berlangsung hari ini Rabu (29/6/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kasi Pidum Kejari Jaksel), Denny Wicaksono membenarkan adanya upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim tersebut.

“Sudah (dijemput paksa). Lagi sidang,” kata Denny, Rabu (29/6) dikutip dari VIVA.

Dari informasi yang diperoleh, ada beberapa petugas tanpa pakaian dinas mendatangi tempat tinggal Alvin Lim. Tampak, ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dalam kegiatan penjemputan paksa tersebut.

Alvin Lim kemudian terlihat diberikan surat oleh petugas tersebut. Alvin Lim tampak memakai baju kemeja LQ Indonesia Lawfirm, celana jins biru dan sandal serta kaca mata.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjemput paksa Alvin Lim, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Sebab, Alvin Lim sudah dua kali tidak hadir sidang di PN Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Reda Manthovani mengirim surat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran, perihal permohonan bantuan pencarian atas nama terdakwa Alvin Lim. Adapun, surat bernomor: B-5349/M.1/Eku.2/06/2022, 28 Juni 2022.

Isi permohonan suratnya bahwa penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor: 1038/PID.B/2018/PN.JKT.SEL, tanggal 27 Juni 2022, menetapkan memerintahkan Penuntut Umum untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja.

Terkait hal tersebut, bersama ini mohon bantuan Bapak untuk dapat mencari terdakwa Alvin Lim guna dibawa ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan, terlampir tempat tinggal Alvin Lim ada delapan alamat tempat tinggalnya. Adapun isi surat penetapan perintah majelis hakim, yakni memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari dan jam kerja sampai dengan Penuntut Umum dapat melaksanakan isi penetapan ini sesuai Berita Acara Pemanggilan Paksa.

Adapun pertimbangan majelis hakim menetapkan memerintahkan upaya jemput paksa kepada jaksa, bahwa terdakwa dalam persidangan tidak hadir tanpa alasan yang sah pada Senin, 21 Juni dan Senin, 27 Juni 2022. Oleh karena itu, majelis hakim dengan memperhatikan ketentuan Pasal 154 Ayat (6) KUHAP, memerintahkan agar Penuntut Umum membawa dan menghadapkan terdakwa Alvin Lim ke persidangan.

Diketahui Pengacara LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim sempat mengaku tak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, perkara yang teregister dalam Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena telah diputus oleh Hakim Mahkamah Agung (MA), sebagaimana Nomor: 873K/Pid/2020, 22 September 2020.

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi, tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin pada Selasa (31/5/2022).

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x