BICARAINDONESIA-Jakarta : Terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89, lima figur publik dilaporkan ke Bareskrim Polri. Lima figur publik itu ialah Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, dan Mario Teguh.
Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin mengatakan, pihaknya mewakili 230 korban dengan total kerugian mencapai Rp28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
“Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89,” katanya di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).
Zainul menyebutkan bahwa Atta melelang bandana seharga Rp2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sementara itu, Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp700 juta.
“Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana, ya, Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik menerima dari lelang sepeda Brompton Rp700 juta diduga TPPU pasal 5,” sebutnya.
“Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia dan beliau juga mempromosikan lewat media elektronik sosial, Zoom Meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1,” tambahnya.
Zainul pun mengatakan, total pihaknya melaporkan 134 orang dalam dugaan kasus ini. Tujuh di antaranya founder.
“Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga public figure, kemudian 7 orang founder-nya, 5 orang CEO-nya, 37 orang terkait leader-nya, dan 51 orang terkait dengan exchanger. Jadi, total ada 134 orang,” katanya.
Selanjutnya, Zainul mengatakan bahwa modus penipuan yang dilakukan adalah menggunakan skema Ponzi. Dia berharap kasus ini segera ditangani polisi.
“Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan juga gambar, serta juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran. Kemudian terkait kronologis, capture percakapan di media sosial WhatsApp, Facebook, maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan, ya, atau website,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan 8 petinggi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, perdagangan, dan pencucian uang melalui investasi robot trading Net89. Diperkirakan kerugian mencapai Rp2 triliun dari total 300 ribu member.
Kedelapan tersangka adalah direktur PT SMI inisial LSH, founder dan exchanger Net89 inisial ESI, serta 5 sub-exchanger inisial RS, AAL, HS, FI, dan DA.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dan menyita sejumlah alat bukti serta dokumen berupa rekening koran, bukti transaksi, dan bukti digital.
“Tim penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan AA selaku pemilik Net89 dan pendiri PT SMI sebagai tersangka,” katanya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022) lalu.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments