BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua anggota aktif Polri, yaitu Aiptu DS dan Aiptu PB ditangkap karena terlibat pengedaran sabu. Keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
“Iya (hasil tes urine positif narkoba),” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Arie Ardian, Selasa (22/3/2023).
PB merupakan anggota Polsek Saradan di wilayah hukum Polres Madiun. Sementara DS adalah anggota Polsek Genteng, Surabaya. Peran keduanya, kata Arie bukanlah bandar tetapi hanya pencari barang haram tersebut
“Mencarikan barang,” kata dia.
Lebih lanjut, Arie memastikan bahwa barang haram yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu. Sayangnya dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai jumlah sabu yang telah dijual oleh dua polisi tersebut dan juga dari mana mereka mendapatkannya.
“Sabu saja,” kata Arie.
Setelah proses penyidikan di Satresnarkoba, dua polisi itu akan menjalani proses etik secara internal yang ditangani Propam.
Kasus ini terungkap setelah Polres Madiun menangkap pengedar narkotika berinisial S pada Februari 2023 lalu. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu-sabu.
Dari sana terungkap bahwa S memperoleh barang itu dari Aiptu PB. Sehari-hari dia bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Setelah diinterogasi, Aiptu PB mengaku bahwa sabu-sabu itu ia peroleh dari sesama anggota Polri berinisial Aiptu DS yang bertugas di Kepolisian Sektor Genteng, Kota Surabaya. Barang haram itu dibeli seharga Rp6 juta.
Ketiga tersangka itu, kini ditahan di Markas Polres Madiun. Kata Anton, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika.