x

Terlibat Perusakan CCTV, AKP Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara!

1 minutes reading
Friday, 24 Feb 2023 09:10 0 216 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis hakim menyatakan, antan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terbukti bersalah. Irfan dinyatakan bersalah terlibat perusakan CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan tanpa hak dan melanggar hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Hakim Ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana 10 bulan penjara,” imbuhnya.

Hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Irfan. Hal memberatkan adalah Irfan sebagai anggota Polri harusnya memiliki pengetahuan tentang barang-barang terkait tindak pidana. Seharusnya, dia juga menjadi contoh bagi penyidik lain. Hal meringankan ialah Irfan telah mengabdi kepada negara hingga merupakan lulusan Akpol terbaik tahun 2010.

“Terdakwa mempunyai kinerja yang bagus, diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan kariernya,” ujar hakim.

Sebagai informasi, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan tersebut. Salah satu anggota majelis hakim menilai, Irfan harusnya dibebaskan karena perbuatannya bukan tindak pidana.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x