x

Terlibat Pungli di Rutan, 78 Pengawai KPK Jalani Pemeriksaan Disiplin

1 minutes reading
Thursday, 14 Mar 2024 17:15 0 270 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pemeriksaan disiplin terhadap 78 pegawai KPK yang terbukti menerima pungli di Rutan KPK mulai dilakukan hari ini, Kamis (14/3/2024).

“Y, ini kan sudah mulai dilakukan pemeriksaan terkait disiplin. Jadi, nanti tunggulah. Jika sudah saatnya nanti, akan kami sampaikan lagi,” kata Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa.

“78 (terperiksa),” imbuhnya.

Kendati demikian, Cahya tidak menyebut bentuk sanksi lanjutan apa yang akan diberikan KPK kepada 78 pegawainya tersebut. “Ya, tentunya kami akan pertimbangkan semuanya. Nanti, lagi berjalan semua,” katanya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pungli terjadi di Rutan KPK K4 (Merah Putih), Rutan KPK C1, dan Pomdam Jaya Guntur, sejak tahun 2018 hingga 2023. Dewas KPK menaksir, total pungli dalam lima tahun tersebut lebih dari Rp6 miliar.

Dewas KPK sudah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK yang terlibat pungli rutan tersebut. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.

Dari 90 pegawai, sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung dan sudah melaksanakannya. Lalu ada 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.

Editor: Rizki Audina/* 

LAINNYA
x