x

Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,9 M, Polda Sumut Limpahkan Berkas Eks Bupati Labusel ke Kejatisu

2 minutes reading
Sunday, 19 Sep 2021 01:55 0 220 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Nikmat membawa sengsara. Pepatah itu rasanya pantas disematkan kepada sosok Wildan Aswan Tanjung, eks Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) 2 periode.

Persis di akhir jabatannya di tahun 2021 ini, kisah jabatan Wildan harus berakhir di tangan aparat penegak hukum. Bahkan, setelah sebelumnya ditahan di Mapoldasu, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, akhirnya melimpahkan tersangka kasus korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pelimpahan berkas itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. “Sudah kita limpahkan mantan Bupati Labusel terlibat kasus korupsi ke Kejatisu sesuai prosedur tahap II,” ucap Hadi, Ahad (19/9/2021).

Menurut Hadi, penahanan Wildan Aswan Tanjung merupakan bagian dari pelimpahan tahap 2 dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015.

“Yang bersangkutan hadir di Polda Sumut untuk dilimpahkan ke Kejati Sumut (tahap II). Kemudian oleh JPU ditahan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari ke depan menunggu kelengkapan berkas untuk diadili,” ungkapnya.

Hadi uga menerangkan, mantan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung terlibat dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013-2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

“Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta mejalani hukuman,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x