BICARAINDONESIA-Jakarta : AKP Stepanus Robin Pattuju dipecat Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai melanggar etik terkait dugaan suap dari Walikota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Polri mengatakan Robin akan diperiksa Propam.
“Kalau ada salah Propam yang akan memeriksa. Sama seperti anggota yang bertugas di tempat lain, jika dikembalikan ke Polri tetap menjadi anggota Polri,” ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Sebelumnya, AKP Robin dipecat Dewas KPK karena terbukti melanggar etik. Namun, eks penyidik KPK yang berstatus tersangka penerima suap itu mengaku masih berstatus anggota di Polri.
“Masih, tapi saya kan sedang diproses juga di sini,” kata AKP Robin saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/6). AKP Robin menjawab pertanyaan soal status jabatannya di Polri.
Putusan mengenai pemecatan AKP Robin itu sebelumnya disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean, Senin (31/5). AKP Robin disebut berhubungan langsung dengan tersangka. “Menyatakan terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan berupa berhubungan langsung dengan tersangka,” kata Tumpak.
Dia mengatakan Robin menyalahgunakan jabatan penyidik untuk kepentingan pribadi. Dia dinyatakan melanggar Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai KPK,” ucapnya.
Robin menyatakan menerima. Keputusan ini hanya terkait pelanggaran etik. Sedangkan pelanggaran pidana masih terus diusut. AKP Robin diduga menerima Rp 1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan oleh Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Saat beraksi, AKP Robin dibantu seorang pengacara bernama Maskur Husain. Saat ini AKP Robin, Maskur, dan Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis / Editor : */Abdi
No Comments